Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel
Tanggal: 19 Jul 2024 12:54 wib.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang sopir taksi online atau daring berinisial IA (50) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, seorang wanita disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pelecehan seksual yang dialami wanita berinisial CD terjadi saat korban memesan kendaraan online untuk pulang ke rumah pada Selasa (9/7) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah sampai tujuan, korban meminta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil, namun tersangka malah menjawab, 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, "Saat mereka sampai di teras, tersangka tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," sambung Ade Ary.
Dampak dari kejadian ini membuat korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7). Laporan korban ini tercatat dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana kekerasan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 jo. pasal 15.
Mengenai penanganan kasus ini, Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kasus pelecehan seksual ini memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun lebih.
Ade Ary juga menambahkan bahwa pihaknya turut prihatin karena korban ini masuk dalam kelompok rentan. Sehingga, hal ini menjadi atensi yang menjadi komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan seperti anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Kasus pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat memprihatinkan. Disamping itu, kepatuhan terhadap undang-undang dan perlindungan terhadap kelompok rentan perlu diperkuat secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan tindakan hukum yang tegas dan pelayanan yang baik bagi korban.
Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya perlindungan terhadap kaum disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan terhadap hak-hak mereka dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan terhadap kaum disabilitas harus menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil.
Dari segi regulasi, Indonesia memiliki undang-undang yang memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi undang-undang ini masih memiliki tantangan di lapangan, seperti kurangnya pemahaman tentang hak-hak disabilitas dan minimnya akses terhadap layanan yang memadai bagi mereka.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan seksual terhadap kaum disabilitas harus menjadi prioritas yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak disabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Tindakan pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas harus menjadi panggilan semua pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan, menyuarakan hak-hak mereka, dan menegakkan keadilan. Hal tersebut sejalan dengan semangat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua, tanpa terkecuali.