Polisi tangkap remaja bersenjata tajam di Johar Baru Jakpus
Tanggal: 2 Agu 2024 22:05 wib.
Kepolisian berhasil menangkap dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait saat tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil dibubarkan oleh patroli, dan dua remaja berhasil diamankan membawa senjata tajam dan anak panah. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, para remaja yang ditangkap adalah G (18) dan P (15) serta beberapa barang bukti senjata tajam berupa tiga bilah celurit panjang bergagang kayu dan dua anak panah. Selain itu, satuan patroli juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon seluler sebagai barang bukti.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara."Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," kata Susatyo, menegaskan bahwa patroli ini terus digencarkan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anaknya dan mengawasi aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal itu agar tidak melanggar hukum, serta untuk mencegah korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab."Instruksi tambahan: Tulis artikel dengan penekanan pada upaya pencegahan tawuran dan perlunya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka di lingkungan masyarakat."