Sumber foto: website

Polisi Tangkap Penembak Pria di Tanjung Priok, Ternyata Residivis Curanmor

Tanggal: 25 Sep 2024 05:14 wib.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penembakan di sebuah warung nasi uduk yang terletak di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Selasa (24/9/2024). Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Wahyudi, insiden penembakan terjadi ketika korban dan temannya hendak pergi ke warung nasi uduk di daerah tersebut. Ketika sedang makan, mereka merasa terganggu oleh empat orang lain, satu wanita dan tiga pria, yang kemudian ditegur oleh korban (AR). Akibat teguran tersebut, terjadilah percekcokan antara para pelaku dan korban. Kemudian, tersangka A (19), seorang tukang parkir yang sedang melintas di tempat kejadian tersebut, ikut campur dalam keributan tersebut karena berada di situasi yang sedang mabuk pada saat itu.

Pelaku A kemudian melakukan penembakan dalam jarak satu meter ke arah belakang kepala korban. Namun, sangat beruntung, peluru tersebut tidak tembus ke dalam kepala korban. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan serta menginterogasi korban dan saksi-saksi yang terlibat.

"Pada tanggal 21 September, kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkapnya di Cilincing," ungkap Wahyudi. Dari penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain sebuah senjata soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

"Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan beberapa tindak kejahatan di wilayah kita, sebanyak enam TKP, dan kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," tambah Wahyudi.

Terungkap bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dalam kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing. Pelaku ini telah terlibat dalam berbagai aksi pencurian sepeda motor di daerah Warakas dan Cilincing. Hal ini menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan tersebut.

Selain itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menjelaskan bahwa tersangka baru saja pulang dari suatu kegiatan saat kebetulan melintasi tempat kejadian perkara. Kebetulan, dia melihat ada keributan antara temannya yang seorang wanita dengan korban, sehingga ia turun dari motor dan melakukan penembakan di bawah pengaruh alkohol.

Terkait senjata air softgun yang digunakan oleh pelaku, Fauzan menyatakan bahwa asal senjata tersebut masih dalam proses pengembangan. Namun, pelaku kerap menggunakan senjata tersebut dalam aksi pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku seringkali melakukan aksi curanmor berdua. Namun, kasus penembakan ini menjadi fokus utama pihak kepolisian saat ini.

Kondisi korban pasca penembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja dan telah menjalani operasi medis untuk mengangkat peluru yang bersarang di kepala korban. Saat ini, korban sedang dalam kondisi penyembuhan.

Pasca kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari. Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Pada suatu hari, kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumah, dan segera berhasil mengamankannya.

Pelaku dikenakan dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ketika ditanya apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi curanmor berdua, namun, fokus utama saat ini adalah kasus penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok.

Kisah penangkapan pelaku ini membuktikan betapa pentingnya peran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di masyarakat. Tindakan ini memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat agar dapat hidup tenteram tanpa ada rasa takut akan tindakan kejahatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved