Polisi Tangkap Pembuat Kue Berbahan Telur Busuk di Majalengka
Tanggal: 24 Jun 2017 23:47 wib.
Tampang.com- Seorang pembuat kue berinisial AR, warga asal Desa Rawa, Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka karena kedapatan membuat kue untuk lebaran dengan menggunakan bahan telur yang sudah busuk ddan bahkan ada telur-telur yang sudah menjadi anak ayam. Kejadian ini diketahui setelah ada warga yang menjadi konsumen AR mengalami muntah-muntah setelah memakan kue yang dibeli dari pelaku.
Awalnya korban tidak percaya kalau kue yang dimakannya yang mengakibatkan dirinya muntah-muntah, setelah diperiksa, ternyata makanan tersebut mengandung bakteri yang berasal dari telur yang sudah busuk.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari menjelaskan "Korban melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian kita tindak lanjuti dengan memeriksa tempat kediaman pelaku, ternyata banyak telur yang sudah busuk bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam" jelas Rina. Setelah mendapatkan bukti dan saksi yang cukup, pelaku akhirnya diamankan ke Polres Majalengka.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 135 Jo Pasal Tentang UU RI Nomor 18 tahun 2012, Tentang Pangan atau Pasal 8 ayat 1 hurup (a) Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5,400 telur yang sudah mengandung bakteri E-coli, satu bungkus plastik garam, 79 bungkus kue, dan 1 tempat pemanggang kue. Untuk sementara pelaku diamankan di Kantor Kepolisian Resort Majalengka dan rumahnya dipasang garis polisi.
Kepada masyarakat dihimbau agar berhati-hati apabila membeli atau mengkonsumsi makanan yang banyak beredar saat lebaran yang kemungkinan sudah kadaluarsa atau mengandung bahan-bahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia.