Polisi Tangkap Napi Rutan Pekanbaru, Sita 5 Kilogram Sabu
Tanggal: 5 Sep 2024 18:33 wib.
Tim Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sabu dan pil ekstasi yang melibatkan komplotan pengedar. Dalam operasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti seberat 5 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir. Salah satu dari sejumlah orang yang ditangkap adalah seorang napi di Rutan (Rumah Tahanan) Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang napi berinisial OE, yang merupakan warga binaan dan diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu. "Kita mengamankan seorang napi berinial OE warga binaan atau napi sebagai pengendali peredaran ini," ungkapnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, terkait maraknya peredaran narkoba di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Untuk mengidentifikasi dan menangkap komplotan tersebut, polisi melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian narkoba. Di Jalan Sirotul Jannah Pandah Jaya, Kecamatan Siak Hulu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang pada akhirnya diketahui terlibat dalam peredaran narkoba.
Pria tersebut kemudian diduga meletakkan barang bukti sabu di semak-belukar, namun petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menyergapnya. "Pria yang diamankan itu adalah FKH (35). Dari pengakuan tersangka FKH bahwa dia hanya disuruh tersangka OE (napi) untuk mengantarkan barang tersebut," jelas Manang Soebeti.
Selain FKH, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni MR (23), di Komplek Perum PCC Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 5 bungkus sabu dan 20 paket ekstasi. Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut dimiliki oleh OE.
Tidak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan penangkapan terhadap OE, yang merupakan seorang napi di Pekanbaru. OE mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seorang pria bernama Iwan di Malaysia. Selain itu, OE juga telah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru, namun masih tetap terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk dapat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Polda Riau terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika sehingga dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.