Sumber foto: google

Polisi Tangkap 4 Orang Usai Keroyok Seorang Pria karena Minta Kembali Uang Open BO

Tanggal: 15 Jul 2024 13:32 wib.
Satreskrim Polres Karimun menangkap 3 pria dan satu perempuan pelaku pengeroyokan. Keempat orang itu diamankan usai mengeroyok seorang pria berinisial GB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)."Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20) pada Senin (1/7)," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).

Kronologi pengeroyokan tersebut bermula saat korban GB dan rekannya inisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 250 ribu. Kemudian perempuan yang dipesan itu datang ke kamar hotel korban."Saat tiba perempuan langsung meminta uang Rp 250 ribu tersebut. Setelah mengambil uang dari GB lalu perempuan tersebut mengatakan bahwa ia ingin pulang. lalu GB meminta kembali uang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan," ujarnya.

Akibatnya terjadi pertengkaran hingga di luar hotel. Tiba-tiba GB diserang oleh 3 orang pria rekan perempuan tersebut."Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan perempuan tersebut. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor" ujarnya.

AKP M Debby menyebut, korban GB kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karimun. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam."Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat (5/7) Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, sepeda motor dan 3 unit handphone. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan."Para pelaku terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya.

Kebijakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini perlu diperketat agar masyarakat terlindungi dari ancaman kekerasan yang dapat timbul karena transaksi ilegal. Pihak kepolisian harus dapat memantau, menindak, dan memberikan efek jera terhadap pelaku dalam aktivitas ilegal seperti open bo agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi ilegal seperti open bo. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap resiko yang mungkin timbul dari aktivitas ilegal yang mereka lakukan. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih aktivitas yang aman dan tidak melanggar hukum.

Dengan resiko yang dapat timbul dari transaksi ilegal seperti open bo, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan konsekuensi yang mungkin timbul. Kegiatan ilegal seperti open bo bukan hanya dapat merugikan secara finansial, namun juga dapat membahayakan keselamatan pribadi. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mempertimbangkan resiko yang dapat timbul dari aktivitas ilegal.

Kejadian ini, diharapkan pihak kepolisian dapat terus meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku agar masyarakat merasa lebih aman dan tidak terlalu terpengaruh oleh keberadaan aktivitas ilegal seperti open bo.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved