Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata "Ndeso" Tak Penuhi Unsur Pidana

Tanggal: 7 Jul 2017 07:37 wib.
Tampang.com - Mengenai pelaporan Kaesang dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, polisi telah memeriksa saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan. Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.

"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur (pidana) ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Argo menambahkan, ketiga saksi ahli tersebut meliputi ahli bahasa dan ahli IT. Mereka menilai kata "ndeso" yang diungkapkan Kaesang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

"Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada (unsur pidana)," kata Argo.

Baca Juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Dilaporkan Ke Polisi

Mengutip dari Tempo pada Kamis, 6 Juli 2017, Arie Sudjito, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah mengutarakan pendapatnya mengenai kata "ndeso" tersebut.

“Istilah 'ndeso' itu konotasinya guyonan. Bukan sinis atau ada tendensi menghina pihak yang disebut 'ndeso',” ucapnya.

Arie, yang lama mempelajari sosiologi pedesaan, menjelaskan bahwa penyebutan “ndeso” merupakan bahasa kultural yang biasa digunakan berbagai komunitas, baik di perkotaan maupun pedesaan. Penafsiran secara umum, istilah “ndeso” itu bahasa populer untuk menunjukkan sesuatu yang terbelakang, unik, dan jauh dari kemajuan.

"Orang desa pun tersenyum, bahkan ngguyu (tertawa) kalau dibilang ndeso,” kata Arie.

MH melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved