Sumber foto: Goggle

Polisi Memperlihatkan Bukti Foto Pegi Berdua Perempuan, Reaksi Susno Duadji

Tanggal: 27 Jun 2024 17:30 wib.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu memasuki babak baru, di mana Mabes Polri telah membuka bukti-bukti baru terkait kasus tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, baru-baru ini memperlihatkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua orang perempuan kepada publik. Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina, dan Polri yakin bahwa hal tersebut menjadi alat bukti yang kuat agar Pegi tidak lepas dari jerat pidana.

Namun, tanggapan yang berbeda datang dari eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji. Menurutnya, foto tersebut masih lemah untuk dijadikan alat bukti yang kuat dalam menjerat Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap bukti-bukti tersebut masih bersifat subyektif.

Pada 21 Juni 2024, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Berkas tersebut mengungkapkan bahwa Pegi dijerat dengan pasal 340, mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Foto yang ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada tahun 2016 itu diyakini sebagai salah satu alat bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon. Pegi Setiawan sendiri merupakan tersangka kasus Vina yang ditangkap polisi delapan tahun setelah kasusnya terjadi. Penangkapan ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Menurut Sandi, proses penentuan status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina melalui penyelidikan yang sangat teliti. Polisi telah melakukan penyelidikan yang mendalam, salah satunya melalui pengintaian selama beberapa waktu hingga menemukan keberadaan Pegi di Kabupaten Bandung.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Susno Duadji yang meragukan kekuatan bukti foto dan keterangan saksi-saksi. Menurutnya, dari antara 70 saksi yang diperiksa, tidak ada kesepakatan yang kuat atas bukti foto tersebut. 

Menanggapi ini, Polri pun memiliki pendapat bahwa bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Namun, perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap bukti-bukti tersebut masih menimbulkan keraguan di mata publik.

Pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan yang diterima oleh Kejati Jabar menjadi bukti bahwa kasus pembunuhan Vina memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ancaman hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Pegi Setiawan menunjukkan tingkat keparahan dari kasus ini, dan menuntut keakuratan dan kekuatan bukti yang diserahkan.

Selain itu, eksistensi Pegi Setiawan yang menggunakan identitas palsu, Robi, juga menunjukkan upaya untuk mengelabui pihak kepolisian, sehingga proses penyidikan terhadapnya tentu harus dilakukan lebih dalam.

Semua pihak, baik Polri maupun Susno Duadji, sepakat bahwa kasus ini membutuhkan bukti yang kuat dan mendalam untuk menetapkan tersangka. Diperlukan pendekatan forensik dan bukti-bukti lainnya yang dapat menegaskan kebenaran dari setiap aspek kasus ini.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses penyelidikan dan pendalaman bukti-bukti dalam menangani kasus-kasus kriminal yang kompleks dan memerlukan kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, kasus ini mengajarkan bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan tidak bersifat subyektif.

Menempatkan pentingnya pendekatan forensik dan alat bukti yang kuat dalam menangani kasus kriminal, serta menunjukkan bahwa pemrosesan kasus ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum akan tercapai dan pihak yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kebenaran yang objektif.

Dalam pembahasan kasus ini, akan lebih baik jika kesimpulan atau saran dihindari agar masyarakat dapat menarik kesimpulan sendiri dari informasi yang disajikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved