Sumber foto: Google

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat, Barang Bukti Senilai Rp355 M

Tanggal: 8 Feb 2025 19:12 wib.
Polda Jawa Barat berhasil membongkar pabrik narkoba terbesar di wilayahnya setelah menggerebek lokasi produksi tembakau sintesis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni HP (34) dan AA (23), yang berperan dalam produksi narkoba jenis tembakau sintesis. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengendali utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, dengan total nilai mencapai Rp355 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


1 ton tembakau sintesis siap edar
125 botol cairan MBMB Inaka yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintesis
Berbagai alat dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam proses produksi narkotika


Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, menyebutkan bahwa pabrik ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami menemukan tempat produksi dengan skala besar yang mampu menghasilkan narkoba dalam jumlah masif. Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda," ujar Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Para pelaku menggunakan rumah yang tampak seperti tempat tinggal biasa untuk menyamarkan aktivitas produksi narkoba mereka. Namun, di dalamnya terdapat laboratorium lengkap yang digunakan untuk mencampur, meracik, dan mengeringkan tembakau sintesis sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut polisi, jaringan ini menggunakan sistem distribusi berbasis online dan kurir terputus, sehingga sulit untuk melacak asal muasal produknya. Mereka juga beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi guna menghindari deteksi aparat.

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan produksi narkoba ini. Mereka diyakini sebagai otak di balik operasi ilegal ini dan memiliki jaringan luas di berbagai daerah.

Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati mengingat skala besar produksi dan peredaran narkoba yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. Polda Jawa Barat juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tambah Kapolda.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih dan terorganisir.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved