Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Lampung, 2 Orang Ditangkap
Tanggal: 11 Sep 2024 19:51 wib.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sebuah gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Jumat, 6 September 2024 dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku dengan inisial ES dan BL berhasil ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax dalam sebuah mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang oplosan BBM ilegal. Hal ini merupakan bukti nyata dari peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan terkait dengan peredaran BBM ilegal.
Modus operandi para pelaku ini melibatkan pengoplosan BBM pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax, yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui Pertashop di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Proses ini melibatkan penerimaan BBM pertalite dari masyarakat secara eceran melalui jerigen, yang selanjutnya dioplos menjadi pertamax. Hasil dari pemeriksaan menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan pengoplosan BBM selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Hendrik juga menyampaikan bahwa para pelaku dibayar sekitar Rp200 ribu setiap kali melakukan kegiatan oplosan oleh bos mereka. Di samping itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bos dari kedua pelaku yang memiliki inisial L.
Menurut keterangan Hendrik, ES dan BL bertindak sebagai pekerja yang melakukan penyedotan minyak pertalite menggunakan mesin pompa alkon dengan minyak cong dari tempat pengambilan, kemudian mencampurkannya ke dalam mobil tangki dan menambahkan bubuk pewarna agar terlihat seperti pertamax. Modus operandi lainnya yang mereka terapkan adalah memindahkan BBM pertalite dari tempat penyimpanan ke dalam mobil tangki.