Polisi Gencar Mencari Pelaku Pertama Penyebar Video Pelecehan Anak di Tangerang Selatan
Tanggal: 5 Jun 2024 18:37 wib.
Penegakan hukum di Tangerang Selatan tengah mengalami goncangan akibat penyebaran video dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya. Pada hari Rabu tanggal 5 Juni, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyatakan, "Kita ingin memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video ini di media sosial."
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shalika, yang diduga telah memberikan perintah kepada R untuk membuat konten video tersebut. Hendri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan handphone milik R, dan akan melakukan pendalaman di laboratorium forensik untuk mengidentifikasi akun Facebook tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mendalami peran dari akun Facebook Icha Shalika dalam penyebaran video porno tersebut. AKBP Hendri Umar menambahkan, "Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan akun IS dalam peristiwa ini, apakah ada keterlibatan langsung dalam perintah pertama untuk pembuatan video tersebut."
Perempuan berinisial R, yang berusia 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, yang masih berusia 5 tahun. R dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa ini dimulai pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika R dihubungi oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana sebagai syarat pekerjaan, dan dijanjikan sejumlah uang oleh pemilik akun tersebut. R pun menuruti permintaan tersebut.
Beberapa hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan meminta pembuatan konten video dewasa dengan sang suami. Namun, karena suaminya tidak ada, akun tersebut kemudian meminta R untuk membuat konten video tersebut dengan anaknya. R juga diancam oleh pemilik akun tersebut sehingga terpaksa melaksanakan perintah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, "Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang berisi materi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan menerima uang sejumlah Rp15.000.000."
Ade Ary juga menambahkan bahwa setelah video tersebut sudah jadi, R langsung mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak berhasil, dan uang yang dijanjikan juga tidak pernah diterimanya.
Kasus ini menimbulkan kecaman dan kekhawatiran yang mendalam di masyarakat. Perlindungan terhadap anak di tengah maraknya kasus pelecehan seksual menjadi perhatian utama bagi pihak kepolisian dan lembaga terkait. Diperlukan tindakan tegas dan langkah preventif yang kuat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Mendalami peran dari penyebar pertama video ini merupakan langkah yang krusial dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Dengan adanya proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel, diharapkan keadilan bagi korban serta masyarakat dapat terpenuhi. Penegakan hukum yang adil akan memberikan efek jera bagi pelaku dan potensi penyebaran konten negatif sejenis. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat secara luas sangat diperlukan dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual dan perlindungan anak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali di masa yang akan datang.