Polisi Buru Pemasok Obat Tramadol 31.900 Butir ke Pengedar di Tanah Abang
Tanggal: 26 Apr 2025 15:26 wib.
Tampang.com | Kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dalam jumlah besar yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial DS ditangkap karena kedapatan menyimpan sebanyak 31.900 butir obat tramadol di sebuah indekos di kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tramadol, yang tergolong sebagai obat keras dan sering disalahgunakan sebagai narkotika, disita oleh polisi dalam kondisi siap edar. Penangkapan ini pun memicu perhatian luas, terutama karena wilayah Tanah Abang dikenal padat dan strategis, serta menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan terbesar di ibu kota.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Fokus utama adalah memburu pemasok tramadol kepada tersangka DS, yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar obat terlarang.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terus. Jadi kami masih berupaya terus untuk menangkap atasnya si DS ini,” ujar Roby kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
Roby juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Penyelidikan akan terus dikembangkan hingga ke akar jaringan distribusi tramadol tersebut. “Kami ingin bongkar jaringan ini sampai ke atas-atasnya. Tidak menutup kemungkinan akan melibatkan sindikat antar kota,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tramadol ini diduga hendak diedarkan secara eceran ke sejumlah titik di Jakarta Pusat dan sekitarnya. Modus distribusinya dilakukan secara diam-diam lewat jasa kurir, pesan antar, bahkan melalui transaksi online.
Pihak kepolisian juga tengah memeriksa rekam jejak komunikasi dan transaksi keuangan tersangka untuk menelusuri aliran barang dan dana. Hal ini dilakukan guna mengungkap sejauh mana jaringan ini telah beroperasi dan siapa saja yang terlibat.
Penangkapan ini pun menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol, yang meskipun legal sebagai obat penghilang rasa sakit, dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius jika digunakan tanpa resep dokter.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, terutama di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan warga dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal.
Sementara itu, DS kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran obat keras ilegal, yang ancamannya mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi aparat dan masyarakat, bahwa perdagangan obat-obatan terlarang tidak hanya terjadi di tempat terpencil, tapi juga bisa menyusup ke tengah-tengah kawasan sibuk seperti Tanah Abang.