Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, 4 Orang Ditangkap
Tanggal: 6 Sep 2024 04:59 wib.
Tampang.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pengoplos tabung gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Tindakan ilegal tersebut melibatkan penyuntikan isi gas elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas portable bekas berukuran 230 gram dan 235 gram yang akan dijual kepada masyarakat umum.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Twedi A.B, mengungkapkan kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen terkait pengoplosan gas elpiji subsidi. "Kami akan menyampaikan rilis kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen. Memindahkan isi gas elpiji 3 Kg subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," ujarnya di Polres Metro Bekasi, pada Kamis (5/9/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas yang mencurigai aktivitas tertentu dari tempat tinggal tersangka. "Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, dan mengamankan empat tersangka, yaitu GAG selaku pemilik, YM, I, dan SH yang merupakan operator pemindahan atau penyuntikan gas.
Wiratama menambahkan bahwa tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang telah diisi dengan gas subsidi. "Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan. Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi," ungkapnya.
Kegiatan pengoplosan gas dilakukan dengan menyuntikkan isi dari tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi selama 8 bulan. Para pelaku mampu mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portable setiap harinya. "Mulai dari Desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce Shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng," ungkap Wiratama.
Hasil kejahatan ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp518 juta bagi para tersangka. Modus operandi yang mereka gunakan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun gas portable. "Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal," tambah Wiratama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. "Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ungkap Wiratama.
Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi telah merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Polisi perlu terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan gas elpiji demi melindungi konsumen dan masyarakat umum dari praktik ilegal yang merugikan. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pendekatan untuk memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi secara merata bagi masyarakat dan mencegah praktik pengoplosan yang merugikan ini.