Sumber foto: Google

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah, Ratusan Sertifikat Palsu Disita!

Tanggal: 20 Mei 2025 22:03 wib.
Tampang.com | Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen tanah yang telah beroperasi lintas daerah. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan pinggiran kota, polisi menemukan ratusan sertifikat palsu yang siap diedarkan.

Modus Operandi Terselubung
Sindikat ini menggunakan perangkat teknologi digital untuk meniru bentuk, cap, dan tanda tangan pada dokumen pertanahan. Mereka menyasar lahan tidur milik warga yang tidak aktif melakukan perpanjangan atau pengurusan ulang, kemudian menjualnya kepada pihak ketiga seolah-olah legal.

Kapolres Metro Jaya, Kombes Dedi Arman, menjelaskan bahwa pelaku utama merupakan mantan staf honorer di kantor pertanahan dan memiliki pengetahuan detail tentang dokumen resmi.

Ratusan Sertifikat Palsu Siap Edar
“Total ada 187 sertifikat palsu yang kami amankan. Jika tidak terungkap, ini bisa merugikan banyak orang dan menimbulkan konflik kepemilikan lahan,” ujar Dedi dalam keterangan pers.

Jaringan Melibatkan Oknum
Tak hanya pelaku utama, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat atau mantan pegawai instansi. Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap proses jual beli tanah.

Imbauan kepada Masyarakat
Pihak BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen melalui kantor pertanahan terdekat dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved