Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual
Tanggal: 3 Des 2024 12:51 wib.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan alasan penyidik menetapkan pria disabilitas inisial IWAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram. Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pada tanggal 7 Oktober 2024.
Menurut Kombes Pol Syarif Hidayat, penetapan IWAS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdapat cukup alasan yang menguatkan untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual ini. "Pihak penyidik telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi, sehingga dalam hal ini penyidik menemukan cukup alasan untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Mataram ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan publik. Selain itu, kasus ini juga menyorot masalah perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan terhadap orang dengan disabilitas. Kombes Pol Syarif Hidayat menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang atau kondisi pelaku.
Dalam konteks kasus ini, Kombes Pol Syarif Hidayat juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan seksual. "Kasus pelecehan seksual ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama terhadap mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual," ujar Kombes Pol Syarif Hidayat.
Polda NTB juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban serta membantu proses penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum, guna menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi disabilitas.
Polda NTB berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para korban. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Mataram ini menjadi suatu momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan juga orang dengan disabilitas. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan perhatian yang nyata bagi para korban kekerasan seksual, serta turut aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka Agus menjalani tahanan rumah. Dia tidak ditahan di Rutan Polda NTB dengan tiga pertimbangan. Pertama, kondisi pelaku saat ini sebagai penyandang disabilitas.Kedua, sarana di Polda NTB yang belum memadai terkait penempatan tahanan penyandang disabilitas. Ketiga, tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam memerangi kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, Polda NTB bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban, serta mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh pihak, guna menciptakan masyarakat yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual. Hal ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan aksi nyata dalam memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan kasus pelecehan seksual ini, diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada para korban kekerasan seksual serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia.
Demi terciptanya masyarakat yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual, mari bersama-sama berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, serta mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Semoga momentum ini dapat memacu seluruh pihak untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam perlindungan terhadap perempuan, anak, dan orang dengan disabilitas dari kekerasan seksual.