Sumber foto: Google

Polda Metro Janji Tak Tangkap Pecandu Narkoba yang Mau Rehab

Tanggal: 25 Nov 2024 21:05 wib.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pecandu narkoba yang sukarela datang ke kantor polisi untuk rehabilitasi tidak akan ditangkap kecuali jika mereka berstatus buronan. Langkah ini diambil untuk mendorong pemulihan pecandu agar kembali produktif dalam masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba namun juga memberikan kesempatan bagi para pecandu untuk melakukan rehabilitasi. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Irjen Karyoto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dari aspek kesehatan masyarakat.

Pemberantasan narkoba bukanlah hanya masalah hukum namun juga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi para pecandu narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi. Kapolda menyatakan bahwa upaya rehabilitasi ini adalah bentuk dukungan kepada para pecandu untuk kembali menyadari pentingnya kesehatan dan kehidupan yang bebas dari narkoba.

Dengan langkah ini, diharapkan para pecandu narkoba tidak lagi merasa takut untuk datang ke kantor polisi dan meminta pertolongan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas terkait narkoba, karena para pecandu yang telah menjalani rehabilitasi memiliki peluang lebih besar untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus narkoba dengan pendekatan yang lebih humanis. Hal ini juga sejalan dengan visi Kapolri yang menekankan pentingnya tindakan preemtif dan preventif dalam menangani masalah narkoba.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa penanganan kasus narkoba bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya-upaya rehabilitasi yang mendukung pemulihan para pecandu narkoba.

Meskipun demikian, Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pecandu narkoba yang berstatus buronan tetap akan ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polda Metro Jaya dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mendukung pemulihan para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan masyarakat juga dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus narkoba guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

Dengan demikian, kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk tidak menangkap pecandu narkoba yang mau rehabilitasi kecuali jika mereka berstatus buronan merupakan langkah progresif dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan mendukung pemulihan para pecandu narkoba. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved