PK Ahok Ditolak, Apa Tanggapan Kuasa Hukumnya ?

Tanggal: 27 Mar 2018 10:28 wib.
PK AHOK DITOLAK, APA TANGGAPAN KUASA HUKUM?

Seperti diketahui beberapa waktu lalu bahwa Ahok melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas kasus yang telah menimpa dirinya. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena alasannya tak dapat dibenarkan.

Suhadi selaku Juru bicara MA mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan. "Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

 

Tanggapan Kuasa Hukum Ahok:

Kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Makamah Agung (MA) terkait putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjerat Ahok—sapaan akrab Basuki.

"Saya juga belum tahu kepastiannya karena belum dapat pemberitahuan resmi dari MA," kata Josefina. Lebih lanjut Josefina mengatakan, dirinya bahkan mengetahui kabar penolakan PK tersebut melalui berita dari media massa. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi MA.  "Tapi tadi tahunya pas baca-baca dari media juga. Kita masih nunggu pemberitahuan resmi dari MA," ujarnya”



 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved