Petugas Rutan KPK Diancam Status Kepegawaiannya Tak Diperpanjang Jika Patuhi Aturan
Tanggal: 19 Nov 2024 09:23 wib.
Eks pegawai KPK Muhammad Abduh diperiksa sebagai terdakwa dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (18/11/2024) mengaku pernah diancam status kepegawaianya tidak diperpanjang jika tidak mengikuti aturan main terkait praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Awalnya, jaksa penuntut umum KPK mengkonfirmasi bahwa Abduh diterima di KPK sebagai pegawati tidak tetap (PTT). Berbeda dengan pegawai lain, PTT dinilai level paling bawah.
“Sebelumnya saya outsourcing di luar kemudian saya lamar di KPK sebagai PTT,” kata Abduh di Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat, Senin (18/11/2024). Abduh kemudian menjelaskan, sebagai PTT ia harus menjalani evaluasi setiap setahun sekali untuk memperpanjang status kepegawaian yang sementara itu.
Muhammad Abduh dijadikan tersangka atas dugaan melakukan pungutan liar di Rutan KPK. Pria yang pernah menjabat sebagai petugas di Rutan KPK itu mengaku pernah mendapat ancaman terkait status kepegawaiannya di KPK. Ancaman itu berupa tidak diperpanjangnya status kepegawaiannya jika tidak mematuhi aturan main terkait praktik pungli di dalam rutan tersebut.
Menurut keterangan yang diungkapkan Muhammad Abduh dalam persidangan, ia merasa terancam dan tertekan oleh atasan di KPK terkait perintah tersebut. Karena itu, ia mengaku sempat terlibat dalam praktik pungli yang kini menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut.
Atas perbuatannya, Muhammad Abduh kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ancaman terkait status kepegawaiannya seakan menjadi tekanan tersendiri bagi para petugas di Rutan KPK. Ketika atasan memberikan ancaman terkait masa depan karir mereka, tentu saja hal tersebut dapat membuat para pegawai terjebak dalam praktik pungli demi mempertahankan status kepegawaianya di KPK.
Praktik pungli di dalam institusi penegak hukum seperti KPK tentu sangat merugikan. Selain mencoreng citra lembaga, hal tersebut juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh lembaga tersebut.
Kejaksaan Agung harus terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap kasus-kasus pungli di institusi seperti Rutan KPK. Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pungli dan juga mencegah praktik-praktik tersebut kembali terulang di masa mendatang.
Selain itu, perlindungan terhadap para petugas di Rutan KPK juga harus menjadi perhatian utama. Mereka perlu mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Atasan di institusi tersebut juga harus memberikan contoh integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi praktik pungli di lingkungan kerja mereka.
Kasus Muhammad Abduh menjadi peringatan bagi semua pihak terkait bahaya dan dampak negatif dari praktik pungli di institusi penegak hukum. Kepatuhan terhadap aturan dan integritas kerja harus diutamakan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti KPK.
Kejaksaan Agung harus terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus praktik pungli di Rutan KPK. Perlindungan dan jaminan keamanan bagi para petugas di dalam institusi tersebut juga harus diperhatikan secara serius untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan demikian, upaya pemberantasan pungutan liar di Rutan KPK dapat terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan agar lembaga penegak hukum tersebut tetap dapat dipercaya oleh masyarakat. Penegakan hukum yang bersih dari praktik korupsi dan pungli merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.