Sumber foto: Kompas.com

Perebutan Lahan Parkir Berujung Pembacokan di Jatinegara: Satu Pelaku Diburu Polisi

Tanggal: 28 Mei 2025 20:17 wib.
Tampang.com | Sebuah insiden pembacokan tragis terjadi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dipicu oleh perebutan lahan parkir dan praktik pungutan liar. Polsek Jatinegara saat ini masih memburu ES, salah satu pelaku yang terlibat dalam pembacokan terhadap rekannya sendiri, LH. Sementara itu, pelaku lain berinisial RR telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Namun demikian ada satu pelaku yang masih dalam pencarian orang (DPO) yaitu saudara ES saat ini masih dalam pengerjaan," ucap Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono di Mapolsek Jatinegara, Selasa (27/5/2025). Pihak berwajib terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap ES dan menuntaskan kasus ini.

Kompol Samsono menjelaskan bahwa RR dan LH sebenarnya sudah saling mengenal dan keduanya sama-sama mengelola lahan parkir di depan minimarket Jalan Haji Yahya, Jatinegara. Hubungan baik di antara mereka berubah menjadi konflik sengit.

Perselisihan antara RR dan LH berawal ketika korban, LH, berinisiatif untuk mengambil alih sepenuhnya pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya mereka kelola bersama. LH merasa memiliki hak untuk menguasai lahan parkir tersebut karena ia lahir dan besar di wilayah itu, serta memiliki hubungan keluarga dengan sejumlah sesepuh di lingkungan setempat.

“Karena merasa memiliki kedekatan historis dan keluarga, korban berinisiatif ingin menguasai lahan parkir dan pengelolaan pungutan liar di depan minimarket,” kata Samsono, menjelaskan motif di balik keinginan LH.

Keinginan LH untuk menguasai lahan parkir sepenuhnya ini sontak membuat RR marah dan merasa dikhianati. Puncak kemarahan RR terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika ia mendatangi LH dan langsung melancarkan serangan.

“Pelaku kemudian membacok korban. Bacokan pertama mengenai pipi korban. Saat itu korban sempat berusaha menangkis serangan, sehingga terjadi perkelahian,” ungkap Samsono, menggambarkan kronologi kejadian. Tak lama berselang, saudara pelaku berinisial ES datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam dan seketika membacok punggung kanan korban.

Terluka dan terdesak, korban LH berusaha melarikan diri, namun ia terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku kembali mengejar korban dan melayangkan bacokan ketiga yang mengenai dahi dan pipi korban,” tambah Samsono, menunjukkan keganasan serangan tersebut.

Saat ini, RR telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, perburuan terhadap ES masih terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved