Sumber foto: https://kontrolnews.co/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240305-WA0041-1536x864.jpg

Perdagangan Barang Ilegal Sepatu Dengan Merek Palsu Terjadi! Di Wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Tanggal: 10 Mar 2024 08:41 wib.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal berupa sepatu dengan merek palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya peredaran produk ilegal di pasaran, terutama yang berhubungan dengan tiruan merek sepatu.

Dalam kasus itu, petugas meringkus dua tersangka berinisial LS dan CI. 

"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, di mana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 5 Maret 2024.

Di samping mengamankan dua tersangka, dia menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti ribuan sepatu bermerek palsu. 

"Ada sekitar 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian 30 sepatu merek Nike, dan 1 unit laptop dan satu akun Shopee," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, kedua tersangka memperdagangkan sepatu dengan merek palsu sejak Oktober 2022. Pemegang lisensi merek sepatu itu, terang dia, kemudian mengetahui adanya penjualan merek palsu, lalu kedua pihak melakukan komunikasi.

"Ada kesepakatan atau solusi restorative justice. Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," tutur dia.

Menurut Kusworo, para tersangka mendapatkan barang untuk sepatu bermerek palsu dari wilayah lain. Para tersangka kemudian menjual sepatu merek palsu dengan harga miring, yang lebih murah dibandingkan dengan sepatu merek asli.

"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp 300.000 sampai Rp 320.000," kata Kusworo. Tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-undang tentang merek, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kusworo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu. Alih-alih membeli barang palsu, dia pun meminta agar masyarakat membeli produk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Kasus ini tidak bisa dianggap remeh, karena perdagangan barang ilegal bukan hanya merugikan konsumen yang membeli produk tiruan, namun juga merugikan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang memproduksi produk asli. Untuk itu, langkah-langkah perlu diambil untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk asli dari dalam negeri.

Merk sepatu yang ditiru juga menjadi fokus dalam kasus ini. Merek-merek ternama seringkali menjadi sasaran utama dalam pembuatan barang palsu. Hal ini menunjukkan tingginya minat pasar terhadap produk asli, namun terkadang daya beli masyarakat tidak mampu untuk membeli produk asli dengan harga yang tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi masyarakat untuk mendukung UMKM dalam negeri dengan memilih produk-produk yang legal dan asli. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membeli produk asli dari dalam negeri dapat menjadi solusi untuk memajukan UMKM dalam negeri.

Dalam rangka meningkatkan UMKM, pemerintah juga dapat memberikan dukungan lebih dalam hal penegakan hukum terhadap perdagangan barang ilegal. Selain itu, kampanye-kampanye untuk membeli produk asli dari UMKM juga perlu digalakkan agar masyarakat memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam memilih produk yang legal.

"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti imbauan Bapak Presiden. Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tutur Kusworo.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved