Penyelundupan Ekstasi Sebanyak 1,2 Juta asal Belanda di Gagalkan Bareskrim
Tanggal: 31 Jul 2017 12:00 wib.
Tampang.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus menerus mengungkap adanya penyelundupan narkotika di Indonesia. Setelah sebelumnya mengungkap penyelundupan sabu asal Taiwan sebanyak 1 Ton dan 300 kg, kini aparat berhasil menggagalkan penyelundupan esktasi asal Belanda sebanyak 1,2 juta ekstasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan yang memeberikan informasi adanya penyelundupan narkoba lain ke Indonesia. Aksi menggagalkan penyeludupan narkoba besar ini dipimpin oleh AKBP Alamsyah.
Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, “Berhasil mengungkap sindikat jaringan internasional narkotika jenis ekstasi dari Belanda dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang telah dikemas dalam plastik aluminium.”
Setiap bungkus plastik tersebut berisi ekstasi dengan berat 2,2 kilogram dengan perkiraan berat per butir ekstasi yaitu 0.2 gram atau sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dalam setiap bungkus. Jadi total keseluruhannya mencapai 1,2 juta butir ekstasi.
Penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini dilakukan pada hari Jum’at 21 Juli 2017 pada pukul 18.45 WIB. Aparat menangkap pelaku yang berinisial LKS alias Acung sebagi penerima barang di sebuah gudang di Paki Haji, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi Acung saat diinterograsi petugas, ia dikendlikan oleh seorang napi dari Lapsa Nusakambangan atas nama Aseng. Penyidik pun kemudian melakukan control delivery, yaitu mengikuti kemana ekstasi akan dikirimkan. Aparat menangkap seorang kurir atas nama Erwin saat melakukan pengiriman 56 bungkus ekstasi di sebuah parkiran mal di Alam Sutera, Tangerang.