Penyelundupan 154 Kilogram Ganja ke Sumbar Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap
Tanggal: 11 Agu 2024 13:20 wib.
Tidak tanggung-tanggung, Polisi Resor (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) menuju Sumatera Barat.
Sebuah tindakan penegakan hukum yang berhasil dilakukan oleh Polisi Resor (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara telah berhasil mencegah peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) yang hendak diselundupkan ke Sumatera Barat. Kedua pelaku kurir yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
AKBP Arie Sofhandi Palor,SH,Sik Kapolres Mandailing Natal, saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Jumat (08/09/2024), mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan kegiatan penyelundupan ganja dari samping Lapas Panyabungan, melewati daerah kecamatan Tambangan, lalu melintas ke kawasan Pantai Barat Madina. Pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait upaya penyelundupan sebelumnya yang melibatkan 110 kg ganja kering yang hendak dibawa ke Sumatera Barat. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Madina segera menelusuri dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku kurir tersebut.
Menurut Arie, penangkapan dilakukan tepat di Pasar Muara Soma Batang Natal. Kedua tersangka, RMA alias R dan SY, merupakan warga jalan Teluk Bayur Kota Padang Sumatera Barat. Saat ini, pihak kepolisian telah membawa salah satu dari kedua tersangka tersebut untuk mengungkap asal-usul pengambilan atau pembelian barang haram tersebut.
Lebih lanjut, Bener Paloh menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa lima goni ganja kering seberat 154 kg dengan 140 bal yang dibalut lakban berwarna kuning. Selain itu, Polres Mandailing Natal juga mengamankan satu unit mobil mini bus merek Toyota Avanza berwarna silver. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Selain itu, personel kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit ponsel pintar android dan sebuah bong sebagai alat hisap sabu milik kedua pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Natal.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. Dengan berhasilnya penyergapan ini, Polres Madina telah memberikan sinyal kuat kepada para pengedar narkoba bahwa tindakan penyelundupan dan peredaran narkoba tidak akan ditoleransi di wilayah hukum mereka. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, pihak kepolisian perlu terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba juga perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin peduli dan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.