Penjual Bayi Lintasi Provinsi Ditangkap, Bayi Dihargai Rp25 Juta
Tanggal: 27 Nov 2024 08:38 wib.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menuturkan bahwa Polres Kulon Progo berhasil menangkap komplotan penjual bayi yang menyasar para ibu hamil untuk dikelabui. Komplotan terdiri dari empat pelaku ini melakukan adopsi secara ilegal sebelum menjual bayi kepada pemesan. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Polres Kulon Progo dengan Direskrimum Polda DIY.
Komplotan penjual bayi tersebut diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam praktiknya, para pelaku mencari ibu hamil yang kesulitan ekonomi, lalu menawarkan bantuan dalam hal persalinan. Setelah bayi lahir, para pelaku akan mengiming-imingi ibu untuk memberikan anaknya untuk diadopsi dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp25 juta. Namun kenyataannya, bayi tersebut dijual ke pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menuturkan, awalnya kepolisian memperoleh informasi perihal jasa jual beli bayi di sejumlah akun media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan unsur tindak pidana dari jasa jual beli bayi.
Pada Rabu (20/11), Polisi melaksanakan penyamaran dengan berpura-pura memesan bayi dan disanggupi oleh orang di balik akun media sosial tersebut. “Kemudian akun tersebut menyanggupi dengan harga Rp25 juta,” kata Wilson di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/24)
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner mengecam aksi keji tersebut dan menyebutkan bahwa modus operandi penjualan bayi oleh kelompok ini cukup licik. Mereka memanfaatkan kelemahan dan kondisi ibu hamil yang sedang kesulitan ekonomi untuk tujuan keuntungan pribadi. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan menggali informasi untuk membongkar jaringan ini serta menindak tegas para pelaku, agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Direskrimum Polda DIY juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Mereka berharap dapat menemukan lebih banyak informasi terkait praktik ilegal penjualan bayi ini serta mendalami jaringan kriminal yang terlibat di dalamnya.
Kasus penjualan bayi ilegal bukanlah hal yang baru di Indonesia. Praktik ilegal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kehidupan dan masa depan anak yang tak berdosa. Harga yang ditawarkan untuk bayi tersebut jauh dari nilai kemanusiaan, dan tindakan para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus-kasus seperti ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap ibu hamil yang membutuhkan bantuan, serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya pengawasan dan pemantauan terhadap proses adopsi agar tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak bermoral.
Pada akhirnya, penangkapan komplotan penjualan bayi ilegal ini menjadi bukti bahwa aparat hukum serius dalam menindak tindak kejahatan terkait perdagangan manusia. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang memiliki niat untuk melakukan perbuatan serupa. Perlindungan terhadap hak-hak anak dan ibu hamil harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Penangkapan ini juga memperlihatkan bahwa kerjasama antara Polres Kulon Progo dengan Direskrimum Polda DIY dalam mengungkap kasus kriminal mampu memberikan hasil yang signifikan. Diharapkan ke depan, tindakan preventif dan pencegahan lebih intensif dapat dilakukan guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak dan keluarga, serta mendukung penegakan hukum untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.