Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi
Tanggal: 29 Mei 2024 20:52 wib.
AMR (36), pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.43 WIB. Pelaku menyembunyikan aktivitasnya dengan membuka warung nasi agar tak terciduk polisi.
Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran sabu di Bojonggede kembali mendapatkan angin segar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram.
Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup kuat, polisi kemudian melakukan penetapan terhadap Ahmad dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar dan alat-alat yang digunakan dalam proses transaksi narkotika.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika lainnya yang masih berkeliaran di Bojonggede dan sekitarnya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, AMR telah lama terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bojonggede. Keberhasilan penangkapan ini memberikan harapan bagi masyarakat setempat untuk merasa aman dari ancaman peredaran narkotika dan upaya pemberantasan ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Bojonggede dan sekitarnya.