Pengedar Narkoba di Tanjung Priuk ditangkap Polisi.. Korbannya Anak ABG

Tanggal: 18 Jul 2017 13:11 wib.
Tampang.com - Endang Suardi (60) akhirnya ditangkap oleh Anggota Satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok di jalan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Endang merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang target penjualannya merupakan anak baru gede (ABG).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kompol France Siregar selaku Kapolsek Tanjung Priok, pihaknya telah menangkap Endang si penegedar sabu pada ABG di lokasi kejadian. Penangkapan ini juga dibantu oleh warga yang menginformasikan jika ada pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari warga sekitar,” ujar France. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 1.06 gram dan satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 38.42 gram bruto.

France juga mengatakan jika “Pelaku ini merupakan pengedar sabu dengan sasaran anak-anak ABG yang berada di sekitar lokasi”. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku agar dapat menangkap bandar sehingga tidak ada lagi pengedaran narkoba yang dpaat merusak generasi penerus bangsa.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup France.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved