Sumber foto: Google

Pengedar Narkoba di Berebes Dibekuk Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Tanggal: 11 Feb 2025 09:25 wib.
Aparat Kepolisian Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba di wilayah Brebes selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang siap diedarkan. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di daerah tersebut.

Penggerebekan terhadap para pelaku dilakukan di tiga titik berbeda. Keempat tersangka yang ditangkap adalah MA (41), MM (28), dan ES (29), yang merupakan warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MF (39), berasal dari Desa Mlayang, Kecamatan Sirampog.

Menurut pimpinan tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Hardi Ristanto, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi. “Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Brebes selatan dan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, ganja kering, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka berupa beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram, beberapa linting ganja, serta alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika," jelas Aiptu Hardi Ristanto.

Modus Operandi Para Pelaku, Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan bisnis ilegal mereka. Salah satu metode yang mereka gunakan adalah sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

"Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang dari jaringan luar Brebes. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat, termasuk dengan sistem tempel dan transaksi melalui aplikasi perpesanan yang sulit dilacak," tambahnya.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Brebes dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Brebes AKBP Arwansa mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. "Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami akan terus berupaya memberantasnya hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Brebes dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan.

Bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, Kapolres Brebes mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. "Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius demi keamanan dan masa depan generasi mendatang," tutupnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved