Pengebom di Mapolresta Cirebon...BEBAS...

Tanggal: 7 Mei 2017 08:43 wib.
Tampang.com- Buat anda warga Cirebon, tentu masih ingat kasus bom bunuh diri yang menimpa Mapolresta Cirebon tahun 2011 yang lalu ? Arief Budiman Bin Akmaludim Sastara Prawira yang melakukan bom bunuh diri di Komplek Masjid Adz Zikro Komplek Mapolresta Cirebon pada tanggal 15 April 2011 sekarang telah BEBAS. Arief Budiman didakwa melakukan tindak pidana khusus dan dikenai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tanggal 8 Februari 2012.

Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap menjadi tempat Arief selama menjalani masa hukuman. Sabtu, 6 Mei 2017 kemarin berdasarkan surat lepas dari kepala Lapas pasir Putih dengan Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 Tanggal 6 Mei 2017, Arief Budiman dinyatakan Bebas.

Kepala Kepolisian Sekto Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto, membenarkan adanya pembebasan tahanan kasus bom Cirebon pada hari sabtu kemarin. "Anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arief Budiman dari Mulai Lapas Pasir Putih sampai ke dermaga Wijayapura di Cilacap" terang Totok.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Arief oleh petugas di dermaga Wijayapura, Arief Budiman diperbolehkan pergi dan dijemput oleh keluarganya.

Arief Budiman merupakan warga jalan Suratno, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Pada saat kejadian pemboman di Mapolresta Cirebon, Arief Budiman merencanakannya dari rumahnya sendiri..

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved