Sumber foto: google

Pengakuan Suami di Bandung Tersangka Pembunuhan Istri, Korban Hilang 7 Bulan, Eksekutor Tak Dibayar

Tanggal: 3 Agu 2024 20:29 wib.
Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Irma Novitasari (24) akhirnya terungkap ketika makam korban dibongkar pada Jumat (2/8/2024). Penemuan tersebut mengungkap kasus hilangnya Irma yang telah menyita perhatian publik selama tujuh bulan sejak Januari 2024. Suami korban, Asep Saepudin (23), kini menjadi tersangka utama atas pembunuhan tersebut, yang ternyata telah direkayasa olehnya.

Asep mengakui bahwa ia merencanakan pembunuhan bersama tiga temannya, yaitu AG (22), US (30), dan AK (21). Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Asep mengaku bahwa pembunuhan terhadap istrinya dilakukan karena rasa cemburu dan tuduhan perselingkuhan terhadap korban.

Perencanaan pembunuhan ini sendiri sudah dimulai sejak Desember 2023, dan akhirnya dieksekusi pada bulan Januari 2024. Asep mengaku bahwa awalnya ia berencana untuk membunuh Irma pada awal Desember 2023, namun rencananya batal setelah korban menolak. Senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh Asep untuk melaksanakan perbuatannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa Asep merupakan tersangka utama dalam kasus ini, sementara ketiga temannya berperan membantu dalam pelaksanaan pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari. Menurut Kapolresta, sebulan sebelum kejadian pembunuhan, Asep sudah mencoba melibatkan seseorang untuk membantu pelaksanaan aksinya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan pembunuhan baru terjadi pada bulan Januari.

Setelah korban dilaporkan hilang pada Januari 2024, keluarga Irma melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, handphone korban tidak aktif dan tidak ada kabar mengenai keberadaannya. Laporan bahwa Irma telah dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah Asep akhirnya menguat setelah keluarga mendapatkan informasi dari seorang warga. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menangkap keempat tersangka di rumah masing-masing.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup akibat perbuatannya. Paman korban, Ilyas Tari (30), juga menyatakan bahwa Irma hilang kontak sejak dia pulang kerja pada 13 Januari 2024. Selama tujuh bulan korban hilang, keluarga merasa curiga dengan pernyataan Asep yang menyatakan bahwa Irma kabur.

Menurut Ilyas, pernyataan Asep bahwa Irma kabur tidak masuk akal, dan tidak ada yang percaya dengan pernyataan tersebut. Bahkan, semua teman kerja Irma juga tidak mengetahui keberadaannya, hingga akhirnya ada laporan bahwa Irma telah meninggal.

Proses autopsi jenazah Irma dilakukan setelah makamnya dibongkar. Meskipun terdapat luka yang sesuai dengan keterangan tersangka, hasil autopsi akhirnya dapat memperkuat bukti-bukti dalam kasus pembunuhan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan hubungan baik dalam rumah tangga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved