Pengacara Firza : Klien kami akan Ajukan Praperadilan
Tanggal: 17 Mei 2017 10:23 wib.
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar sangat menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan status kliennya Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan seks di WhatsApp yang melibatkan Habib Rizieq. Sebelumnya Firza hanya berstatus saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein yang merupakan Ketua yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dari hasil analisis saksi ahli pidana dan ahli telematika, barang bukti, dan keterangan saksi. Azis Yanuar mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Firza sebagai tersangka. "saya sangat menyesalkan kejadian ini, Penyidik harusnya memeriksa mengunggah dan menyebarkan rekayasa tuduhan aksi pornografi yang menimpa Firza" kata Azis."Menurut saya itu tidak sulit daripada menetapkan Firza sebagai tersangka yang sebenarnya hanya korban" kata Azis lagi.
Dalam perkara ini Firza Husein dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Juwono, mengatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto tidak senonoh yang diduga melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah percakapan di WhatsApp.