Pencemaran Nama Baik, Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan

Tanggal: 2 Sep 2017 10:52 wib.
Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman polisikan Novel Baswedan. Terkait hal ini, Novel Baswedan dan keluarga akan menghadapi kasus pelaporan tersebut.

"Terkait laporan kita hadapi dan jalani saja," ujar Taufik Baswedan, kakak kandung Novel Baswedan melalui pesan singkatnya, Jumat (01/09).

Terkait kasus yang menyeret Novel Baswedan, pihak keluarga hingga saat ini belum melakukan kordinasi dengan Tim Advokasi. Pihak keluarga juga menghadapi dengan bijak apa yang telah dialami oleh Novel Baswedan.

"Kalau dari keluarga melihat ada pihak-pihak yang memang tidak suka dengan penegakkan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menjadikan NB (Novel Baswedan) incaran. Mulai dari teror-teror dan kriminalisasi atau upaya-upaya lain untuk menjegal, tapi di dunia ini Allah berikan sistem yang canggih. Jika kamu berbuat buruk maka keburukan itu untuk dirinya sendiri dan Allah akan mendatangkan balasannya, begitu pula sebaliknya," ungkap Novel.

Mengenai pelaporan Novel Baswedan ke polisi, berkas-berkas telah naik ke dalam penyidikan. Penyidik kepolisian juga telah memanggil Aris dan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi lainnya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mendapatka surat elektronik (email) dari Novel Baswedan. Surat elektronik tersebut juga diteruskan pada pegawai KPK lainnya.

Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan kasus ini ketika sedang menghadiri rapat Pansus Angket yang digelar di DPR. Di kesempatan tersebut, Brigjen Pol Aris Budiman mengaku datang tanpa izin pada pimpinan KPK. (Rendy)
Copyright © Tampang.com
All rights reserved