Sumber foto: Google

Pembunuhan Bocah 4 Tahun Asal Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Tanggal: 19 Jun 2025 22:47 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon, Aqilatunnisa Prisca Herlan. Tragisnya, bocah yang dikenal ceria ini ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan, dilakban di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Tindak keji ini menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai protes atas perlunya keadilan bagi anak-anak di Indonesia.

Ketiga terdakwa yang dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati ini adalah Saenah Emi, Ridho alias Rahmi, dan satu terdakwa lainnya yang belum disebutkan namanya. Jaksa menilai bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana yang mereka lakukan tidak hanya menyakiti keluarga Aqilatunnisa, tetapi juga berdampak pada keamanan dan ketentraman warga Kota Cilegon.

Menurut apa yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa terlibat dalam rencana pembunuhan yang telah disusun. Bukti yang diajukan Jaksa menunjukkan adanya persiapan yang matang sebelum tindakan biadab itu dilakukan. Tak hanya mereka, ada dua terdakwa lainnya, Ujang Ildan dan Yayan Herianto, yang juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/6/25) mendatang.

Perbuatan kejam ini telah mengundang perhatian luas dari masyarakat, media, dan berbagai pihak kepolisian. Sebagai korban dari tindakan yang sangat tidak manusiawi, Aqilatunnisa Prisca Herlan menjadi simbol dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Indonesia. Kejadian ini pun menggugah banyak pihak untuk meminta pengetatan hukum serta pengawasan lebih ketat terhadap perlindungan anak.

Selama proses persidangan, banyak saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai perjalanan kasus ini. Selain itu, pihak penyidik juga telah mengumpulkan berbagai bukti fisik dan digital untuk memperkokoh dakwaan terhadap para terdakwa. Penuntutan hukuman mati bagi ketiga terdakwa dianggap sebagai langkah serius untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi masyarakat yang mungkin melakukan kejahatan serupa.

Kejadiannya sangat mengerikan dan penuh duka. Siapa pun yang mendengar cerita tentang Aqilatunnisa pasti merasa empati dan berduka. Sejak kasus ini mencuat, berbagai kampanye sosial muncul untuk mendukung perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia. Para aktivis hak asasi manusia juga terus mendesak pemerintah untuk memperkuat peraturan yang ada agar tidak ada lagi anak-anak yang harus mengalami hal serupa.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa semua lapisan masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga anak-anak dan memberikan perlindungan yang seharusnya. Dengan adanya perhatian dari masyarakat dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap anak bisa menurun secara signifikan. Masyarakat Kota Cilegon khususnya, menantikan keadilan bagi Aqilatunnisa, dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved