Pelaku Pornografi dan Promosi Judi Online Terancam Penjara 12 Tahun
Tanggal: 25 Jul 2024 05:16 wib.
Dua individu yang diketahui terlibat dalam kasus penyebaran video porno dan promosi perjudian online, dengan inisial MM dan AA, kini dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Keduanya, yang juga merupakan pasangan kekasih, dijerat dengan pasal-pasal hukum yang sangat tegas atas tindakan mereka.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu, keduanya dikenakan pasal 303 UU ITE yang mengancam hukuman penjara selama enam tahun, serta pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun. Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian pertama kali menemukan kejahatan tersebut melalui patroli siber yang dilakukan untuk melacak aktivitas promotor judi online.
Proses penyelidikan yang dilakukan kemudian berhasil mengungkap aktivitas yang terlibat dalam kasus tersebut. "Anggota Reskrim melakukan patroli siber, dan setelah melakukan pendalaman, kami berhasil menangkap dua pelaku ini pada Kamis (11/7). Keduanya telah putus sekolah," ujar Sutrisno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam pembuatan video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun. "Mereka telah melakukan kegiatan ini selama setahun," tambah Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui berbagai platform media sosial, seperti telegram dan Instagram. Mereka menerima pesanan dari pembeli dengan persyaratan pembayaran terlebih dahulu sebelum video tersebut dikirim. "Mereka memiliki kontak di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Whatsapp, dan juga memiliki grup di telegram. Hanya orang-orang tertentu yang akan berinteraksi dengan mereka, dimana mereka akan menerima pesanan, membuat video, dan setelah pembayaran diterima, mereka akan mengirimkannya," jelas Sutrisno.
Sementara itu, untuk kasus promosi judi online, pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
Kasus-kasus seperti ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten pornografi dan promosi perjudian online di era digital saat ini. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam menangani masalah ini, termasuk upaya edukasi dan penegakan hukum yang tegas.