Pelaku Penusuk Kucing di Pohon Ditangkap Polres Malang, Namun Tidak Ditahan
Tanggal: 1 Jul 2024 15:57 wib.
Polres Malang, Jawa Timur menetapkan IW (40) sebagai tersangka atas kasus penusukan kucing di pohon. Meski demikian, IW tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status IW menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kejadian penusukan kucing terjadi di kawasan Perumahan Puncak Pertama Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Proses penyidikan terhadap IW telah dilakukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan sesuai Pasal 302 KUHP. Meskipun demikian, IW tidak ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dapat ditahan.
Kejadian ini bermula saat mayat kucing yang terpaku di pohon ditemukan di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui foto yang viral di media sosial, terlihat bahwa mayat kucing tersebut mengalami luka sayatan di punggung, kepala, dan leher, serta bagian mulutnya keluar darah. Kaki kucing tersebut juga terpaku di pohon hingga terputus.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap IW sebagai pelaku penusukan kucing. IW, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, diduga melakukan tindakan tersebut karena kesal melihat kucing yang kerap kali membuang kotoran sembarangan.
Adanya kejadian ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pecinta hewan. Mira (37), saudara dari IW dan pelapor pertama atas kejadian tersebut, meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. IW juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan pecinta kucing atas perbuatannya.
Kasus ini menggugah kesadaran akan perlindungan hewan di Indonesia. Kekerasan terhadap hewan, termasuk kucing, merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab. Perlindungan hewan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Menanggapi hal ini, perlu adanya peran aktif dari pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan hukum bagi hewan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hewan dan konsekuensi perilaku kekerasan terhadap hewan juga perlu ditingkatkan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan di wilayahnya. Sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan juga perlu diterapkan sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan serupa di masa mendatang.
Dengan perhatian dan perlindungan yang lebih baik terhadap hewan di masyarakat, diharapkan kejadian kekerasan terhadap hewan seperti kasus penusukan kucing di Malang ini dapat diminimalisir dan tidak terulang di masa yang akan datang. Hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berperadaban bagi hewan. Selain itu, hal ini juga akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan hidup bersama antara manusia dan hewan.