Pelajar di Semarang Nekat Kirim Video Intim dengan Pacar ke Ortu Pacar, Minta Direstui
Tanggal: 21 Jun 2024 10:49 wib.
Seorang pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah mengirim video intim dirinya dengan pacarnya BH (17) kepada orang tua BH. Alhasil RF ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus persetubuhan di bawah umur. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena tindakan yang diambil oleh pelajar tersebut telah menimbulkan berbagai dampak yang cukup signifikan.
Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengungkap, kasus ini berawal saat orangtua BH menerima pesan video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Sontak orangtua korban dikejutkan dengan video hubungan seksual antara pelaku dengan anaknya. Pelajar di Semarang memang seringkali menjadi sorotan karena perilaku mereka yang terkadang masih impulsif dan kurangnya pengertian tentang konsekuensi dari tindakan yang diambil.
"Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Dinda saat jumpa pers di markasnya, Rabu (19/6/2024). Kejanggalan ditemukan saat terlihat di grup tersebut korban membalas pesannya sendiri. Setelah diusut, ternyata pelaku meretas WA korban dan mengendalikannya sendiri. Tidak hanya itu, tindakan ini juga dapat berujung pada kasus hukum yang serius, terutama dalam hal pelanggaran privasi dan penyebaran konten asusila.
Kejadian ini menjadi sebuah peringatan bagi para pelajar di Semarang, dan juga di seluruh Indonesia, tentang pentingnya pemahaman akan privasi, penghargaan terhadap orang lain, dan konsekuensi dari tindakan yang diambil. Diseminasi informasi mengenai pentingnya penghargaan terhadap privasi dan dampak dari penyebaran konten pribadi harus semakin ditingkatkan di kalangan pelajar.
"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," terangnya. Tanpa pikir panjang, orangtua BH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tak selang berapa lama, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan. "Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," bebernya.
Pelaku RF mengaku nekat mengirimkan video itu agar hubungannya direstui oleh orangtua korban yang pernah menjadi teman sekelas di sekolah. "Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," aku RF.
Tak hanya itu, RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban. "Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya. Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diharapkan kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak, terutama para pelajar di Semarang dan seluruh Indonesia, bahwa privasi adalah hal yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Penggunaan teknologi, terutama dalam hal komunikasi dan media sosial, haruslah dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab.
Kejadian ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi para pelajar untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi, dan untuk selalu memikirkan konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali di masa depan.
Pelajar di Semarang harus menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri, namun juga pada orang-orang di sekitar mereka. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi yang baik kepada para pelajar, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan bijak dalam menggunakan teknologi.