Pegiat Media Sosial Terlibat Kasus Visa Haji Ilegal, Bagaimana Biaya yang Ditawarkan?
Tanggal: 10 Jun 2024 17:19 wib.
Kabar mengenai penahanan seorang pegiat media sosial oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena dituduh menjalankan praktik jual-beli visa haji ilegal telah mencuri perhatian di Indonesia. Oknum yang disebut-sebut telah menjual paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah bersama jemaahnya di Makkah, dan Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, telah mengkonfirmasi keberadaan dan inisial pelaku penjualan visa haji ilegal tersebut.
Menurut Konjen RI, pelaku yang terlibat adalah seorang perempuan berinisial LMN yang berusia 40 tahun dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kesempatan jumpa pers via zoom di Makkah, pada 7 Juni 2024, Yusron menyatakan, "Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," dan menambahkan, "Ditangkap di Makkah saat menuju hotel."
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LMN bukanlah seorang selebgram, tapi seorang pegiat media sosial yang aktif mengiklankan paket haji murah melalui platform Facebook. LMN dikenal memiliki usaha travel dengan inisial "AND Tour and Travel," namun diketahui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Lebih lanjut, Yusron juga menyatakan, "Usaha tersebut baru memiliki izin penyelenggaraan ibadah umrah dan belum memiliki izin untuk penyelenggaraan ibadah haji." LMN diduga telah menawarkan kepada 50 jemaah kesempatan untuk berhaji tanpa antrian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp100 juta. Saat ini, para jemaah yang terlibat telah berada di Makkah, dan mereka diimbau untuk segera kembali ke Tanah Air demi menghindari kemungkinan masalah hukum di Arab Saudi.
Kasus ini sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam perjalanan ibadah umrah dan haji. Persoalan keberadaan agen perjalanan yang tidak mengantongi izin resmi dalam proses perjalanan ibadah umrah dan haji seringkali menimbulkan banyak implikasi negatif, baik bagi masyarakat maupun citra baik negara.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa kementerian terkait baik di Indonesia maupun di negara-negara tujuan perjalanan ibadah umrah dan haji terus mengawasi, menyelidiki, serta mengambil tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, kerugian finansial, maupun risiko hukum yang mungkin timbul akibat perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.