Oknum KPK Hilangkan Barang Bukti Penyuap Patrialis Akbar
Tanggal: 4 Nov 2017 07:06 wib.
Tampang.com - Partai Golkar sangat berhati-hati, bahkan enggan menanggapi soal dua oknum penyidik KPK yang menghilangkan dan merusak barang bukti (barbuk). Apalagi dua penyidik Polri itu malah mendapatkan promosi jabatan di lingkup Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Ketua Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri dan KPK tersebut tak mengeluarkan sepatah katapun terkait kasus Komisaris Polisi (Kompol) Harun dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy yang diduga menghilangkan dan merusak catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, direktur CV Sumber Laut Perkasa, penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Hal serupa dilakukan oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku politisi muda Partai Gokar yang kerap bersikap kritis dalam menyikapi hal apapun.
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, memang sebuah pertanyaan besar dengan bungkamnya Golkar dalam kasus ini. "Ada tanda tanya besar mengapa Golkar tak mau komentar," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, kemarin.
Sejatinya, lanjut Fickar, Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika terbukti sengaja merusak barbuk catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman. Oleh sebab itu, KPK diminta mendalami indikasi tersebut. "Jika benar (terbukti, Red) menghilangkan alat bukti, tentu (dua mantan penyidik, Red) tersebut bisa dituntut sebagai orang atau pihak yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Fickar, kehilangan alat bukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang dibangun komisi antirasuah. Ini mengingat ada nama-nama di dalam daftar penerimaan uang milik Basuki Hariman, selain Partialis Akbar. Terlebih, barbuk yang masih dalam penyelidikan KPK menjadi rahasia negara, sehingga perlu diberi sanksi secara jabatan, selain hukuman pidana.
Hal yang juga menjadi sorotan, lanjut dia, menurut informasi, Kompol Harun dipromosikan sebagai perwira menengah di Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri pada 27 Oktober 2017. AKBP Roland Ronaldy juga disebut mendapat promosi. "Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto pernah membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap mantan penyidik KPK itu," sebutnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UIN) Jogjakarta Muzakir menjelaskan, mekanisme peminjaman penyidik Polri kepada KPK berdasar UU KPK. Dalam UU KPK disebutkan, penyidik KPK yang diamanatkan masuk dalam barisan KPK ditentukan dari Polri dan memiliki masa kerja sebagaimana ditentukan. Polri tak berwenang menarik sebelum masa kerja dinyatakan selesai. "Tidak ada istilah Polri menarik penyidik dari KPK sebelum masa kerjanya habis. KPK bisa memulangkan penyidik ke Polri tanpa menunggu masa kerja habis jika ditemukan indikasi pelanggaran," katanya.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan menilai soal kasus dua penyidik KPK yang berasal dari Polri itu merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jadi kalau ada itu, kita biasanya, lebih pada posisi itu, kita mengatakan sebagai oknum. Oknum kan bisa dimana saja bisa. Bisa di aparat, bisa pula di pengadilan. Oknum ya. Sekarang konteks mengarah ke sana, menurut saya," ujarnya kemarin.
Taufik pun meminta kepada KPK dan Polri untuk mengambil langkah koordinatif untuk meluruskan berita yang simpang siur tersebut. "Sehingga apapun, perlu ada langkah koordinatif antara kepolisian dan KPK untuk meluruskan berita yang mungkin sempat simpang siur di masyarakat," jelasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, internal KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami indikasi perusakan barbuk oleh mantan dua penyidik tersebut. Dia belum dapat memastikan, sanksi apa yang akan diberikan KPK terhadap Kompol Harun dan AKBP Roland jika terbukti bersalah. KPK masih fokus minta keterangan dari pihak lain guna mencari informasi tambahan.
"KPK fokus kepada klarifikasi internal terhadap peristiwa yang terjadi beberapa waktu belakangan, sehingga belum bicara tentang konsekuensi. Tentu saja nanti ada hasilnya karena proses (pemeriksaan, Red) sedang berjalan," ujar Febri.
Nah untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan melakukan perbaikan sistem. KPK perlu mencari tahu terlebih dahulu letak kelemahan di internal, sehingga tak lagi kecolongan yang membuat penanganan perkara terkendala. Menyoal promosi jabatan Kompol Harun dan AKBP Roland oleh Polri setelah dikembalikan KPK pada 13 Oktober 2017, Febri menyatakan, itu bukan kewenangan KPK.
Sebelumnya, kedua oknum penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah USD 1,256 juta. Selain itu, merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.
Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo Basuki Hariman.