Oknum Jasa Tol Laut Kirim Barang tidak Sesuai Catatan Barang yang Dikirim

Tanggal: 18 Nov 2017 09:31 wib.
Tampang.com - Lima dari 19 kontainer muatan tol laut yang baru saja masuk menggunakan KM Meratus Ultima pada, di pelabuhan Biak, Kamis (17/11) dicurigai  memuat barang-barang yang tidak sesuai dengan manifest.  Sebab, ada beberapa kejanggalan dari pergiriman kontainer ini.

  Dimana setelah dibongkar, ternyata isi barang di dalam kontainer  yang dikirim lewat jalur tol laut ini, ditemukan bukan merupakan bahan pokok yang telah diatur dalam Perpres 71 Tahun 2015, terkait barang pokok, dan barang penting.  Isi dalam kontainer tidak sesuai dengan manifest yang tercatat. 

  Dua kontainer yang dibuka di Pasar Opsi, belakang Kantor Distrik Biak Kota, ternyata isinya ditemukan juga   tidak sesuai dengan manifest yang terdaftar. Dalam manifest tertulis adalah pakaian jadi dan elektronik, namun ternyata isinya adalah kasur dan helm. Sebelumnya jalur yang dilalui kontainer ini menggunakan jalur tol laut, seharusnya sesuai  aturan yang berlaku dikirim melalui jalur regular.  

   Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Widiarto, MPA, bersama tim Reskrim dan KP3L Polres Biak Numfor, turut berada di lokasi, dan melakukan pendataan terhadap isinya di lokasi pembongkaran, didampingi bersama pemilik barang dan juga pengusaha jasa bongkar muat. 

  Widiarto mengatakan, temuan ini menjadi pembelajaran, dan pihaknya akan mengambil jalan tengah. Karena sebenarnya hal ini disinyalir oleh Disperindag bukan menjadi keuntungan bagi pihak pengusaha lokal di Biak. Para pengusaha hanya dimanfaatkan, menggunakan jasa tol laut, namun tetap membayar biaya pengiriman secara normal. Nilai subsidi tol laut pun masuk ke sebagai pundi-pundi dari para oknum makelar di pusat jalur tol laut. 

  “Mereka (para pengusaha lokal di Biak, red) tidak ada untung apa-apa, mereka hanya dimanfaatkan. Mereka ditawarkan untuk jasa pengiriman via tol laut, namun mereka membayar dengan harga yang normal. Pengusaha disini taunya yang penting barang bisa sampai dengan cepat dan selamat. Meski pakai tol laut, tidak mempengaruhi disparitas harga di Papua, karena manifestnya jauh dari yang ditentukan dalam Perpres 70 dan 71,” tegasnya. 

  Widiarto menambahkan, untuk menambah jenis barang muatan dari tol laut di luar barang pokok dan barang penting yang diatur dalam Perpres 71 itu perlu mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dan juga dinas terkait.

  “Ini jelas ada oknum-oknum yang bermain di pusat. Kalau seperti ini kan pengusaha dan konsumen kita disini dirugikan, karena meski lewat jalur tol laut tapi harga masih seperti biasa, tidak ada disparitas harga yang jauh lebih tinggi, karena nilai subsidi pengiriman sudah bukan mereka yang menanggung, konsumen pun tidak mendapatkan keuntungan apa-apa,” imbuhnya. 

   Kaur Reskrim Polres Biak Numfor Ipda M. Yusuf mengatakan pihaknya memang menemukan ada kejanggalan pada lima kontainer yang masuk pada jalur tol laut. Pihaknya kini masih mendata temuan itu. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved