Oknum Guru SD di Muara Enim Lecehkan Siswi di Ruang Kelas
Tanggal: 26 Jan 2025 21:22 wib.
Seorang guru di salah satu SD Negeri Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim berinisial AS (57), tega melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi pada bulan September 2024 lalu, sekira pukul 07.00 WIB, di dalam ruang kelas. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengatakan bahwa pelaku langsung diamankan setelah laporan dari korban dan pihak keluarga diterima. Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula ketika korban, seorang siswi kelas 5 SD, sedang berada di ruang kelas untuk mempersiapkan diri sebelum pelajaran dimulai. Saat itu, AS yang merupakan guru kelas korban, memanggilnya ke meja guru dengan alasan memberikan bimbingan tambahan. Namun, alih-alih memberikan pelajaran, AS justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswi tersebut.
Korban yang ketakutan tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau pihak sekolah. Namun, setelah beberapa hari, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
AKP Darmanson menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. "Kami telah memeriksa korban dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur. Pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Darmanson.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa di SD tersebut. Banyak yang merasa terkejut dan kecewa karena AS yang selama ini dikenal sebagai guru yang baik, ternyata melakukan tindakan keji terhadap siswinya sendiri. Pihak sekolah juga dikabarkan sedang melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Tindakan AS ini dinilai sangat melanggar kode etik seorang pendidik. Sebagai seorang guru, AS seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan membimbing siswa, bukan malah mengeksploitasi kepercayaan yang diberikan kepadanya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap keamanan serta kenyamanan anak-anak di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang. Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu ditingkatkan.
Saat ini, AS telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para pendidik, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau merugikan anak-anak. Dengan kerja sama antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa.