Oknum Guru Bakar Bendera Merah Putih di Bogor
Tanggal: 19 Agu 2017 22:40 wib.
Tampang.com, Bogor - Karena merasa benci dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), seorang oknum guru yang merupakan salah satu staf pengajar di pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, membakar umbul-umbul bendera merah putih pada malam tujuh belas agustus kemarin.Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian Polres Bogor karena dianggap telah menghina lambang negara RI.
Terhitung 29 orang saksi yang diperiksa aparat kepolisian Polres Bogor, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lambang negara ini. Pelaku berinisial MS (24), merupakan pengajar sekaligus petugas keamanan di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang berlokasi di Kampung Jami, Desa Sukamaju, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS memang benar merupakan salah satu staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Saat ini, MS sudah diamankan pihaknya dan akan dimintai keterangan dan pemeriksaan leih lanjut.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolda Jabar, melalui Kabag Humasnya, Kombespol Yusri Yunus, membenarkan adanya oknum guru yang membakar umbul-umbul merah putih pada malam tujuh belas agustus. Yusri Yunus membeberkan motif pelaku melakukan tindakannya itu karena merasa benci terhadap NKRI dan melampiaskan kebenciannya dengan membakar bendera dan umbul-umbul merah putih.
Atas kejadian ini, aktifitas di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud untuk sementara dihentikan. Dan atas perbuatannya ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.