Nyaru Jadi Mahasiswa, Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila
Tanggal: 9 Sep 2024 20:22 wib.
Seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial KD ditangkap di rumah kontrakan Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di sekitar wilayah kampus Universitas Lampung (Unila).
Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Bandarlampung. Setiap melakukan aksi pencurian, pelaku selalu beraksi bersama dengan rekannya yang memiliki inisial AR, yang saat ini masih dalam daftar pencarian.
Kompol Hendrik menjelaskan bahwa peran KD dalam aksi pencurian tersebut adalah sebagai eksekutor dan pembawa motor hasil curian. Modus operandi yang mereka gunakan adalah berpura-pura dan berpenampilan layaknya seorang mahasiswa di area kampus.
Salah satu kejadian yang berhasil digasak oleh pelaku terjadi di parkiran minimarket Unila pada Senin (1/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada kejadian tersebut, pelaku bersama rekannya berhasil menggasak motor milik seorang mahasiswa yang sedang terparkir di area minimarket Unila.
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Selain itu, juga diamankan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat nomor, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan plat nomor BE 2919 NAJ.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.