Nekat Curi HP Pemilik Warung, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap
Tanggal: 26 Jul 2024 16:16 wib.
Seorang anak oknum polisi bernama M Emizan Juliandu Saputra alias Putra (21) telah ditangkap oleh tim Elang Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur karena terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa penangkapan Putra dilakukan setelah ada laporan dari korban Ani (40), seorang warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan 1 unit handphone Oppo A92 warna ungu dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil menginterogasi saksi dan memperoleh informasi bahwa HP tersebut telah berada di tangan Aji Seram. Selanjutnya, Aji Seram diundang untuk memberikan keterangan di Polsek Lubuklinggau Timur.
Berdasarkan keterangan dari Aji Seram, HP tersebut ditukar tambah dengan HP korban oleh pelaku bernama Willy Dori Andria. Pada Rabu, 24 Juli 2024, tim berhasil mengamankan pelaku Willy Dori Andria di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Willy Dori Andria mengakui bahwa HP tersebut diperolehnya dari pelaku bernama Putra, bukti percakapan WhatsApp menjadi bukti kuat atas pengakuan itu. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku Putra. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Jalan Kenanga 2 Lintas tanpa melakukan perlawanan.
Putra mengaku mendapatkan handphone tersebut dari Lapak Jual Beli yang diiklankan di Facebook. Namun, Putra tidak dapat memperkuat klaimnya karena bukti chat sudah terhapus dan dia tidak mengenal penjual handphone tersebut.
Setelah gelar perkara, kedua pelaku, Willy dan Putra, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku.
AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan, "Untuk pelaku yang merupakan anak dari oknum anggotanya di Polsek Lubuklinggau Timur, pihak kepolisian tidak akan membedakan proses hukumnya. Tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku."
Selain itu, Kapolres Lubuklinggau juga menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lainnya bila terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
"Jika terjadi proses komunikasi atau mediasi antara kedua belah pihak, hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengatur proses hukumnya. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses hukum. Usia mereka sudah dewasa, sudah 21 tahun. Jika melanggar hukum, tentu akan dijalani proses," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak dari oknum anggota kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh lingkungan dan pendidikan terhadap perilaku anak-anak dari keluarga aparat keamanan. Menurut data yang dikumpulkan oleh lembaga riset, diketahui bahwa adanya kasus kriminalitas yang melibatkan anak atau keluarga aparat keamanan bukanlah sesuatu yang jarang terjadi. Penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor penyebab perilaku tersebut dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.