Sumber foto: google

Motif Pelaku Penganiayaan Terhadap Bocah SMP di Makassar: Sakit Hati Akibat Dipalak dan Diejek

Tanggal: 27 Apr 2024 08:33 wib.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MFP. Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RZ (14), SYW (17), RSW (14), dan RND (15). Mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Menurut Kasubnit I PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Rahmatia, motif dari penganiayaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban yang masih berusia belas tahun. Salah satu tersangka, SYW, merasa sakit hati karena sering diejek dan dipalak oleh korban. Hal ini menjadi pemicu bagi SYW untuk mengajak beberapa rekannya dalam pengeroyokan terhadap korban MFP.

Dalam penjelasannya, Rahmatia mengungkapkan bahwa polisi akan mengedepankan proses Restoratif Justice (RJ) dalam penanganan kasus ini, namun sebelum itu, koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Hal ini mengisyaratkan adanya upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh beberapa remaja. Peristiwa ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) rumah warga dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini terjadi di kawasan taman Solthana, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 22 April 2024.

Kasus ini membawa perhatian publik terhadap perlindungan anak di Indonesia, yang merupakan aset dan generasi masa depan bangsa. Melalui penanganan yang transparan dan proses hukum yang adil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati dan menjaga keamanan serta perlindungan terhadap sesama. Pentingnya penerapan aturan hukum yang adil dan pengedepanan hak-hak anak dalam kasus ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas terhadap perlunya dukungan, pengetahuan, dan pemahaman yang baik dalam memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Upaya pencegahan dan penanganan kasus penganiayaan serta kekerasan terhadap anak perlu terus ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, dan pihak terkait lainnya. Adanya upaya pendampingan dan perluasan pengetahuan mengenai hak-hak anak dapat membantu mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved