Sumber foto: Google

Motif Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi: Iseng untuk Konsumsi Pribadi

Tanggal: 23 Apr 2025 18:31 wib.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif mengejutkan di balik aksi tak senonoh yang dilakukan Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI). Ia ditangkap setelah kedapatan merekam mahasiswi yang sedang mandi di sebuah kamar kos di kawasan Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, motif pelaku adalah karena iseng dan video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi. Tersangka mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan seperti itu dan tidak memiliki niat untuk menyebarluaskan video hasil rekamannya.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB. Pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan di rumah kos yang sama. Saat korban sedang mandi, ia merasa curiga dan menyadari adanya perekaman dari celah yang mencurigakan di kamar mandinya.

Korban langsung bertindak cepat. Ia melapor kepada teman-temannya sesama penghuni kos, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa alat perekam.

“Korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus.

Kasus ini sontak memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa. Banyak yang menilai bahwa tindakan pelaku mencoreng nama baik profesi kedokteran dan institusi pendidikan ternama seperti Universitas Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fakultas Kedokteran Gigi UI terkait status akademik Muhammad Azwindar. Namun, tekanan publik agar pihak universitas mengambil tindakan tegas semakin menguat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami apakah ada korban lain atau rekaman lainnya yang mungkin disimpan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan pendidikan dan tempat tinggal bersama, terutama rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap privasi penghuni.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan mana pun, bahkan di antara kalangan profesional sekalipun. Penting bagi masyarakat, khususnya perempuan, untuk waspada dan berani melaporkan jika merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved