Modus SPBE Curangi Takaran Gas 3 Kg: Isinya Berkurang hingga 700 Gram
Tanggal: 27 Mei 2024 13:19 wib.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah berhasil mengungkap temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terkait pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg). Temuan tersebut mengungkapkan bahwa gas yang seharusnya diisi seberat 3 kg ternyata memiliki berat bersih yang kurang hingga mencapai 700 gram. Kecurangan semacam ini tentu saja merugikan konsumen dan mengancam ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa hasil temuan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan dalam pengisian gas 3 kg, tim Kemendag melakukan pengujian terhadap 80 tabung yang diambil sebagai sampel dari 560 tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan Bandung.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa beberapa tabung gas memiliki isi yang kurang dari rentang 200 hingga 700 gram dari berat yang seharusnya. Total 80 tabung pun akhirnya disita sebagai hasil dari pengujian sampel yang dilakukan. Temuan ini mencerminkan bahwa praktik kecurangan terhadap isi gas 3 kg di sejumlah SPBE cukup meresahkan dan perlu segera mendapatkan penanganan serius.
Penyaluran gas subsidi LPG 3 kg telah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses energi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Namun dengan temuan ini, dapat dipastikan bahwa kecurangan dalam pengisian gas melon tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang sehat.
Tindakan curang dari sejumlah SPBE ini sangat memprihatinkan karena bisa mengakibatkan konsumen harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan porsi gas yang layak. Oleh karena itu, perlu adanya langkah tegas untuk memastikan keamanan dan kualitas dari gas subsidi yang disalurkan kepada masyarakat.
Selain itu, kecurangan ini juga dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam mendistribusikan subsidi energi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagian masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas sebanyak 3 kg, namun mendapatkan isi yang kurang, secara tidak langsung akan merugikan mereka dan menghambat akses mereka terhadap energi yang layak.
Kemendag perlu memastikan bahwa seluruh SPBE yang terlibat dalam distribusi gas subsidi LPG 3 kg di berbagai wilayah harus dilakukan pengawasan yang ketat dan berkala untuk menjamin bahwa praktik kecurangan semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Langkah-langkah preventif juga harus segera diterapkan agar konsumen dapat memperoleh gas subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.