Sumber foto: Google

Modus Akal-Akalan Klaim BPJS Kesehatan dan Penyalahgunaan Baksos serta Manipulasi Diagnosis

Tanggal: 29 Jul 2024 23:37 wib.
Kasus penyalahgunaan BPJS Kesehatan dan tarik ulur antara penyedia layanan kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus menjadi sorotan di masyarakat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik culas beberapa oknum rumah sakit yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan untuk meraup keuntungan dalam jumlah besar. Temuan ini didapat setelah tim gabungan memeriksa enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel.

Praktik culas yang diungkap KPK ini memberikan gambaran betapa merajalelanya modus penipuan di sektor kesehatan. BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jaminan kesehatan masyarakat, kerap menjadi sasaran praktik kelicikan yang merugikan keuangan negara dan hak-hak masyarakat penerima jaminan kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan memeriksa enam RS di tiga provinsi sebagai sampel. Hasilnya, ada dua RS di Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan klaim fiktif tagihan BPJS Kesehatan, yakni RS A dengan nilai klaim Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan RS B dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. RS lainnya yang berada di Jawa Tengah (Jateng), kedapatan melakukan klaim fiktif dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Mereka memanipulasi laporan medis, menyatakan pasien menerima layanan yang sebenarnya tidak diberikan, atau bahkan memperbesar jumlah tagihan untuk keuntungan pribadi. Praktik ini merugikan BPJS Kesehatan dan membebani anggaran negara, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi pemegang polis jaminan kesehatan.

Selain modus akal-akalan klaim BPJS Kesehatan, praktik penyalahgunaan bantuan sosial (baksos) juga terungkap dalam pemeriksaan tersebut. Beberapa rumah sakit diduga memanfaatkan dana baksos untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai layanan kesehatan pasien tanpa melaporkan penggunaannya. Hal ini jelas melanggar aturan dan memperlihatkan ketidakpedulian terhadap tujuan sebenarnya dari bantuan sosial yang diberikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved