Miris Tahanan Tewas yang Disiksa Oknum Polisi Ternyata Korban Laporan Hoaks
Tanggal: 28 Sep 2024 15:16 wib.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengekspresikan rasa menyesalnya atas ketidakprofessionalan oknum anggota Polri dalam menangani sebuah kasus. Kasus tersebut menyebabkan seorang tahanan tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, dari dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi.
Menurut Kombes Andri Ananta Yudhistira, dari hasil penyelidikan kasus ini, bermula dari adanya laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SDN 35 Desa Tanjung. Namun, pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas. Peristiwa ini membawa dampak serius, di mana korban tewas diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum polisi, Bripka YS dan Brigadir FW.
Dalam wawancara pada Sabtu (28/9/2024), Kombes Andri Ananta Yudhistira menyatakan, "Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang menyebabkan pendarahan hebat, luka kekerasan ini menjadi penyebab kematiannya."
Lebih lanjut dikemukakan oleh Kombes Andri, bahwa hasil penyelidikan petugas menunjukkan tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Korban ditangkap tanpa bukti yang kuat. Informasi awal terkait korban yang meninggal di Mapolsek Kumpeh Ilir, merupakan sebuah kesalahan yang mendasar dan belum bisa dibuktikan. Apalagi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban menunjukkan bahwa ia bukanlah pelaku pencurian, melainkan menjadi korban akibat laporan hoaks yang tidak bertanggung jawab.
"Dari hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian," ungkap Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Alhasil, dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, dijerat dengan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban, serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui penyerahan mereka kepada Bidang Propam Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menegaskan, "Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bidang Propam."
Kombes Andri memperjelas bahwa ketidakprofessionalan oknum anggota Polri dalam menangani kasus ini merupakan hal yang sangat disayangkan. Dia menegaskan bahwa insiden penyiksaan dan kematian tahanan harus mendapatkan perhatian serius, dan Polri tidak dapat mentolerir tindakan semena-mena oknum-oknum anggotanya.
Menyikapi tragedi ini, Dirkrimum Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalitas institusi Polri. Pemeriksaan internal terkait etika dan perilaku oknum-oknum anggota Polri akan menjadi fokus utama untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Dari kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya melaporkan informasi yang benar dan memastikan kebenaran sebelum mengambil tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain. Laporan hoaks telah membawa dampak pahit bagi seorang tahanan yang menjadi korban dari ketidakbenaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai warga negara yang cerdas, masyarakat diharapkan dapat bersikap hati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan keamanan. Semua pihak perlu melakukan langkah antisipasi agar tidak terjerumus ke dalam tuduhan yang keliru dan berpotensi merugikan orang lain.
Dengan kasus ini menjadi pelajaran berharga, diharapkan penanganan hukum di Indonesia dapat semakin ditingkatkan, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota kepolisian. Kepercayaan publik dan profesionalitas institusi kepolisian merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.