Sumber foto: website

Miris! Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung dan Kakak Tiri

Tanggal: 19 Okt 2024 17:09 wib.
Satuan Reskrim Polsek Way Tuba berhasil menangkap pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (18/10/2024). Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban, sedangkan M (20) adalah kakak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi, kronologis kejadian cabul terhadap korban, yang bukan nama sebenarnya, terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Mawar (16) yang saat itu masih duduk di kelas VIII SMP pertama kali dilecehkan oleh S. Pada saat itu, korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah tersangka, kemudian tersangka datang, memeluk korban, menarik tangan korban secara paksa, lalu mendorongnya ke atas tempat tidur dan melakukan perbuatan asusila.

Kejadian serupa terulang pada bulan Oktober 2023, di mana S kembali melakukan hal yang sama pada saat korban masuk ke dalam kamar mandi. Pada bulan November 2023, saat korban selesai mandi, tersangka juga diduga mengulangi perbuatannya yang sama. Sejak saat itu, tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang tiduran di kamarnya.

Tidak hanya itu, tragisnya, korban Mawar juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh kakak tirinya, M. Ia pun menjadi korban pencabulan saat hendak ke kamar mandi pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dipanggil oleh M ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh M untuk membuka pakaian dan celana yang dipakai sebelum melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Akibat perlakuan tersebut, korban Mawar mengalami trauma yang mendalam. Perlakuan ini menjadi awal mula pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.

Pelaku S ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB setelah menerima laporan polisi. Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Way Tuba.

Sementara itu, pelaku M ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Way Tuba ketika sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polsek Way Tuba.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku setelah diamankan dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikarenakan keduanya merupakan wali dari korban, ancaman hukuman kedua pelaku di tambah 1/3 dari ancaman pokok. Ini adalah kasus serius yang memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi korban. Hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran orangtua dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Korban seperti Mawar harus mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih dari lingkungan sekitarnya. Kita sebagai masyarakat harus bersikap proaktif dalam melindungi anak-anak dan memberikan dukungan bagi korban dalam proses pemulihan psikologis mereka. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini juga harus dilakukan dengan tegas dan transparan agar dapat menjadi penyadaran bagi pelaku lainnya dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved