Sumber foto: website

Miris! 3 Mahasiswa Ini Nyamar Jadi Anggota Polisi untuk Merampok

Tanggal: 30 Okt 2024 09:05 wib.
Tiga orang mahasiswa di Cianjur, ditangkap pihak kepolisian setelah menyamar menjadi polisi gadungan dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga tersangka, yaitu FM (22), RSF (20), dan AR (22), telah berhasil meresahkan masyarakat dengan perbuatannya. Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, namun justru menjadi pelaku kejahatan yang meresahkan.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku terinspirasi dari tayangan reality show yang menunjukkan aksi polisi menangkap pelaku kejahatan. Mereka menyatakan bahwa mereka meniru tayangan tersebut untuk merampok, bukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini sangat disayangkan, karena tindakan para tersangka telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Cianjur pada Jumat, 22 Oktober 2024. Korban melaporkan bahwa ketiga pelaku mendekati dirinya dengan pura-pura terlibat dalam kecelakaan dan mengaku sebagai anggota Polri. Mereka mengaku akan membawanya ke kantor polisi untuk penyelesaian masalah. Namun, selama di perjalanan, korban disiksa, diancam, dan dipaksa untuk menyerahkan semua barang-barangnya. Korban akhirnya ditinggalkan begitu saja di depan Mapolres Cianjur setelah peristiwa ini terjadi.

Tindakan para pelaku ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang cukup traumatis bagi korban. Korban tidak hanya kehilangan barang-barangnya, tapi juga mengalami pengalaman yang mengerikan di tangan para mahasiswa yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Selain mencoreng nama baik Polres Cianjur, para tersangka juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 6 motor metik, 1 mobil Honda Mobilio, borgol, dan ponsel para tersangka. Barang-barang ini merupakan bukti yang memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tindakan mereka yang merampok dengan menyamar sebagai polisi merupakan pelanggaran serius, dan hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka seharusnya menjadi pelajaran bagi siapapun yang berencana melakukan tindakan serupa.

Kasus ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk lebih memperhatikan keamanan dalam dunia pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi wahana untuk membentuk karakter yang baik, namun jika tidak dijaga dengan baik, hal ini dapat menjadi sarang dari perilaku negatif dan tindakan kejahatan.

Kesempatan bagi mahasiswa untuk bergaul dengan berbagai macam informasi dan pengalaman seharusnya digunakan dengan bijaksana. Pihak keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam membimbing mahasiswa agar dapat memahami pentingnya bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dibuat.

Saling komunikasi dan pemantauan yang baik perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Kepedulian terhadap pendidikan dan pembinaan karakter mahasiswa merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan berkualitas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved