Mewahnya Rumah Pelaku Jual Beli No WA di Palembang Sumsel, Halaman Luas, Dikira Warga Jualan Online
Tanggal: 4 Mei 2024 15:05 wib.
Rumah mewah milik Nofri (35) di Palembang, Sumatera Selatan, ternyata bukan sekadar tempat tinggal biasa. Nofri, yang merupakan pelaku utama tindak pidana jual beli nomor WhatsApp untuk judi online, belum lama ini dibekuk oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di dalam rumah mewahnya, Nofri diketahui mempekerjakan enam orang lainnya untuk mengekstrak nomor WhatsApp yang dibeli lewat Facebook, kemudian diubah ke format TXT, dan dijual ke China. Aktivitas ini berhasil memberikan keuntungan hingga Rp 5 juta per hari bagi Nofri dan kawan-kawannya.
Rumah pelaku terletak di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang. Rumah tersebut terlihat mewah dengan struktur yang besar, dikepung pagar tembok tinggi berwarna putih, dan halaman yang cukup luas. Pagar rumah tersebut juga dilengkapi dengan inisial huruf N dan R yang merupakan awalan nama pelaku, serta dilengkapi dengan dua unit CCTV. Tidak hanya itu, terdapat pula tombol-tombol pada pagar tersebut dan satu unit mobil warna putih terparkir di halaman rumah.
Warga sekitar, seperti Mahmud, mengaku bahwa mereka tidak menyangka dengan aktivitas ilegal yang terjadi di rumah tersebut. Mereka hanya mengetahui bahwa Nofri berkecimpung dalam bisnis jual-jual online di Shopee. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar yang merasa tertipu dengan kedok Nofri selama tiga tahun tinggal di tempat tersebut.
Penangkapan Nofri sebagai pelaku utama juga melibatkan enam orang rekrutannya yang diajak bekerja untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Mereka terlibat dalam jual beli nomor WhatsApp dan melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian, serta menjual akun yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah terdaftar atas nama orang lain.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap bahwa Nofri beserta rekan-rekannya telah mampu menjual kurang lebih 50 ribu nomor WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Nomor-nomor WhatsApp tersebut dibelinya seharga Rp 3 ribu per akun, kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3.100 per akun. Pengungkapan ini semakin menjelaskan bahwa rumah mewah Nofri bukan hanya tempat tinggal biasa, melainkan juga menjadi markas dari bisnis ilegal yang dijalankannya.
Kepolisian Sumsel pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, buku catatan, dan kartu telepon saat melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan rekan-rekannya. Pasal yang diterapkan kepada mereka adalah Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, lembaga kepolisian juga masih belum selesai dalam melakukan pendalaman terkait tujuan pembeli nomor WhatsApp yang dibeli dari Nofri dan rekannya. Mereka mencurigai bahwa nomor WhatsApp tersebut mungkin digunakan untuk kejahatan lain, seperti penipuan online. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh Nofri dan rekan-rekannya berpotensi menyebabkan tindak kejahatan keuangan maupun kejahatan lainnya.