Sumber foto: Google

Menkum, Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih WNI 2 Kali Ajukan Ubah Status WN

Tanggal: 29 Jan 2025 16:34 wib.
Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun dikabarkan telah mengganti kewarganegaraannya.

Bos PT Shandipala Arthaputra tersebut ditangkap di Singapura dan kini tengah diproses untuk diekstradisi ke Indonesia. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjin Tian Po, diklaim telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga Guinea Bissau, sebuah negara kecil di Afrika Barat. Namun, Menkum HAM menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga seseorang tidak bisa begitu saja melepaskan status WNI tanpa melalui prosedur resmi.

Menurut Supratman, Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, tetapi proses tersebut tidak pernah selesai karena ia tidak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dia sudah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tetapi dokumen persyaratannya tidak lengkap. Jadi, secara hukum, dia masih WNI," ujar Supratman.

Dengan statusnya yang masih sebagai WNI, pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang Singapura agar proses ekstradisi bisa segera dilakukan.

"Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar bisa menjalani proses hukum terkait korupsi e-KTP," tambah Supratman.

Seperti diketahui, Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 karena keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu kasus mega-korupsi terbesar di Indonesia. Beberapa pejabat tinggi dan pengusaha telah dijerat hukum karena terbukti merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sebagai Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, Paulus Tannos diduga berperan dalam penggelembungan anggaran dan pengaturan proyek. Akibatnya, ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Meski dikabarkan sudah berganti kewarganegaraan, Paulus Tannos masih berstatus WNI secara hukum. Upayanya untuk melepas kewarganegaraan sebanyak dua kali gagal karena tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

Dengan penangkapannya di Singapura, pemerintah Indonesia kini memiliki peluang besar untuk segera mengekstradisinya dan membawanya kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved